PROSEDUR
- Pranata Laboratorium Komputer (PLK) menginventarisir peralatan yang tersedia dalam laboratorium masing-masing dan mengidentifikasi peralatan yang masih dapat digunakan atau dalam kondisi rusak.
- Kepala laboratorium bersama PLK mempersiapkan manual prosedur penggunaan masing-masing peralatan.
- PLK memberikan formulir usulan peminjaman alat-alat laboratorium.
- Calon pengguna laboratorium mengisi formulir peminjaman fasilitas laboratorium yang telah disediakan.
- Kepala Laboratorium menugaskan PLK untuk menyiapkan dan mencatat alat-alat laboratorium yang akan digunakan. PLK menyediakan alat-alat yang akan digunakan oleh pengguna. Pengguna mengembalikan peralatan yang telah selesai dipinjam. Pengguna mengembalikan peralatan yang telah selesai dipinjam.
- PLK mengecek kembali kondisi alat secara keseluruhan dan dapat diterima jika sesuai dengan spesifikasi yang tertulis pada formulir peminjaman. Kerusakan yang ditimbulkan oleh kelalaian pengguna menjadi tanggungjawab pengguna tersebut. Alat dapat diterima kembali oleh PLK jika kerusakan alat telah diperbaiki atau setelah pengguna yang bersangkutan melunasi biaya perbaikan peralatan tersebut.